OTT Rektor Unila, Ketua DPW Perindo Lampung Desak KPK Usut Tuntas Hingga ke Akar
Lampung, Dekannews - Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Lampung, Jolly Sanggem turut prihatin pada kasus suap yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila). Terlebih, rektor yang sudah bergelar profesor yang seharusnya sudah paham betul akan bahaya dari tindak pidana korupsi.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menyasar Rektor Unila, Prof. Karomani. Dalam operasi senyap tersebut, Karomani diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa jual beli penerimaan mahasiswa di Unila.
"Kita sangat menyayangkan yang terjadi di Provinsi Lampung, mungkin di republik ini baru pertama seorang rektor (berglar) profesor ditangkap dalam rangka untuk menjaring mahasiswa," kata Jolly kepada wartawan, dikutip Rabu (21/9/2022).
Dengan adanya OTT tersebut, Jolly menilai mencederai nama Perguruan Tinggi di Indonesia. Ia pun berharap agar KPK mengusut tuntas agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Ia melanjutkan, DPW Partai Perindo Lampung siap mengawal pengusutan kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, setiap tindak pidana korupsi tidak bisa dijalankan seorang diri.
"Karena profesor sepertinya dalam arti nggak berdiri sendiri, kalau ada yang menerima tuh ada yang memberi," ujarnya.
"Berarti diusut sampai keakar-akarnya ya biar tuntas," imbuhnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada kementerian terkait agar lebih mengawasi dan memperketat proses penerimaan mahasiswa baru yang ternyata menjadi hal yang rawan untuk terjadi tindak pidana korupsi.
"Sehingga tidak ada peluang atau meminimalisir dari pada peluang untuk terjadi hal-hal serupa di kemudian hari," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK mengamankan barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu (20/8/2022) dini hari. Di antaranya berupa sejumlah uang dan catatan keuangan.
“Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta. (Zat)